Jumat(9/12), Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Unit Kearsipan I melakukan penyusutan arsip di PT Putraduta Buanasentosa (Indoarsip), Kawasan Delta Silicon Cikarang, Jawa Barat. Penyusutan arsip dilaksanakan dengan memusnahkan arsip Biro Keuangan Tahun 2009 dan 2011-2013; arsip Istana Kepresidenan Cipanas; serta arsip Asisten Deputi
Barangdan/atau Pengelola Barang baik secara administratif maupun fisik. Keputusan dari pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam definisi di atas berupa Keputusan Penghapusan BMN yang ditetapkan oleh: a. Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara yang status penggunaannya berada pada pengelola barang;1
secaraefektif, efisien, terbuka, dan akuntabel. Hal ini hampir sama dengan penjelasan dari Indrajit yang dikutip oleh Andrianto (2007, h.218) bahwa e-procurement diartikan sebagai sebuah proses digitalisasi tender/lelang penga-daan barang/jasa pemerintah berbantuan internet. Andrianto (2007, h.215), bahwa e-procurement
ese8e.