ContohSoal Perhitungan PPh Pasal 22. Perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 menjadikan iuran yang wajib dipotong oleh pemungut pajak diantaranya bendaharawan pemerintah, jenis industri tertentu, pertamina dan penjual bahan bakar minyak (BBM), dan penjualan emas batangan. Contoh soal pph pasal 22 dapat berupa pertanyaan dalam wujud soal
a Berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang telah dibayar. lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang; Jawaban: Diterbitkan SKPLB ( Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), terhadap kasus ini tidak ada sanksi yang diberikan >> Pasal 17 ayat 1 UU KUP. b.
UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 1. 1. 🗶 Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja
Lebihjelasnya, Klikpajak by Mekari akan mengulas secara lengkap perubahan regulasi Pajak Penghasilan Pribadi, tarif PPh 21, perhitungan PPh 21 dan cara lapor. Saya : "Bu, kalau Ibu sebagai bendahara sekolah swasta kewajiban ibu hanya di PPh ( Pajak Penghasilan) Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2 saja.
PajakPenghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa.
TugasAudit Internal Bab 2 Kelompok 6 (Pertanyaan dan Pilihan Ganda) Makalah Keseimbangan ASAM BAS; Kunci Jawaban Buku Kieso Chapter 4; Preview text. BAB V C. PPh Pasal 23 & PPh Pasal 4 (2) UU PPh pasal 23 mengatur tentang pemotongan PPh atas penghasilan tertentu sbb : Dividen, selain dividen yang diterima WP OP yang dikenakan PPh 昀椀nal
PeraturanPajak Terbaru Pph 21. Selain kelompok tarif pph badan, pemerintah juga mengubah kelompok tarif pph orang pribadi. Selanjutnya, masukkan tunjangan pajak yang sudah didapatkan ke dalam penghasilan bruto untuk menghitung pph 21 nya.Pajak Penghasilan Pasal 21 from djpb.kemenkeu.go.idSyarat dan daftar jenis usaha bisa ajukan. Sebagai catatan, aturan pph 21
Berikutini terdapat 10 pertanyaan mengenai pajak penghasilan dan SPT Tahunan objek pajak pribadi yang sering sekali menjadi sebuah pertanyaan yang ditanyakan oleh masyarakat. Pertannya ini berasal dari Buku SPT PPH WP 2013 yang diterbikan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan serta kompilasi yang didapat dari berbagai sumber yang ada.
2 Perhitungan PPh Pasal 29 Badan. Sebuah badan usaha Furniture Sukses Jaya telah menghitung PPh terutang dengan tahun pajak 2018, yaitu sebesar dalam setahun Rp15.000.000. Namun pada tahun 2019 Furniture Sukses Jaya memiliki laba yang lebih, dan ternyata dihitung kembali pajak terutang 2019 sebesar Rp20.000.000.
PPhPasal 26 = 20% x 25% x Rp = Rp300.000.000 (final). Kembali ke Daftar Isi . Contoh Lain Kasus Perhitungan PPh 26. Untuk memudahkan Anda dalam memahami perhitungan PPh 26, berikut contoh kasus pph pasal 26: Werner merupakan warga negara Jerman yang tinggal di Indonesia selama 3 bulan. Werner saat ini bekerja di PT.
IB9T. PPh Pasal 22 menjadi gagasan yang penting bagi setiap pemberi kerja, tenaga kerja, buruh, dan pekerja. Pengaturan ini dikenakan terhadap Badan Usaha Milik Negara BUMN maupun swasta yang melakukan kegiatan impor, re-impor, maupun ekspor. Pemerintah menetapkan kebijakan terkait pajak penghasilan terbaru tahun 2021. Namun, berkaitan dengan PPh Pasal 22, aturan tersebut masih sama dengan UU No. 36/2008. Kebijakan tersebut wajib dipahami oleh setiap pihak seperti BUMN dan swasta. Pasalnya, hal ini berpengaruh terhadap aksi taat pajak dari perusahan. Berikut ini ulasan selengkapnya mengenai PPh Pasal 22 ata yang kerap disingkat PPh 22, mulai dari pengertian hingga ketentuan mengenai pemungutannya. Pengertian PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 Pexels Pajak Penghasilan yang ditentukan pada Pasal 22 Undang-undang Pajak penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan UU No. 36/2008 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU No. 7/2021 ini, kerap disebut dengan singkat yakni PPh Pasal 22. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Artinya, subjek pajak memiliki kewajiban membayar pajak atas diperolehnya penghasilan tersebut. Pemungutan itu meliputi berbagai pihak dalam berbagai industri usaha. Besaran tarifnya pun berbeda-beda sesuai kategori masing-masing. Ketentuan PPh Pasal 22, Pemungut atas Pembelian dan Penjualan PPh Pasal 22 Pexels Adapun ketentuan tarif PPh Pasal 22 yang meliputi pihak pemungut hingga besaran nilainya. Berikut ini penjelasan lengkapnya 1. Pihak Pemungut PPh Pasal 22 Pihak yang melakukan pemungutan pada dasarnya adalah negara melalui Menteri Keuangan, yang menetapkan bendahara pemerintah guna memungut pajak yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Menteri Keuangan juga merupakan pihak yang memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Selain itu, Menteri Keuangan juga menetapkan wajib pajak badan tertentu guna memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang merupakan barang mewah. Pihak yang memungut PPh Pasal 22 pada saat pembelian adalah sebagai berikut Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pemungutan bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai itu dilakukan terhadap objek PPh Pasal 22. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran KPA Kedua pihak itu hadir sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi maupun Lembaga Pemerintah. Hal ini berkaitan dengan pembelian barang. Bendahara Pengeluaran Adapun pihak lain selaku pemungut yakni Bendahara Pengeluaran. Pungutan ini berkaitan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan uang persediaan. KPA Pejabat penerbit Surat Perintah Membayar diberikan delegasi oleh KPA untuk memungut perihal pembayaran pembelian barang kepada pihak ketiga. Pembelian ini adalah pembelian yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung. BUMN BUMN memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan untuk kegiatan usahanya. BUMN yang dimaksud, antara lain PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pertamina, PT Krakatau Steel, PT Perusahaan Gas Negara Tbk., PT Garuda Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Pembangunan Perumahan Tbk., PT Adhi Karya Tbk., PT Wijaya Karya Tbk, PT Hutama Karya, dan Bank BUMN. Industri dan Eksportir Selain itu, industri dan eksportir yang bergerak di sektor kehutanan, peternakan, perkebunan, perikanan, dan pertanian juga merupakan pemungut atas pembelian bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya. Selain itu, industri atau badan usaha yang membeli komoditas tambang mineral logam, bukan logam, dan batu bara juga menjadi salah satunya. Berikutnya, terdapat pula wajib pajak atau badan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 ketika penjualan yakni sebagai berikut Badan Usaha Badan usaha tersebut yang bergerak di bidang industri kertas, semen, otomotif, baja, farmasi, dan lain sebagainya. Agen Tunggal pemegang Merek, Agen Pemegang Merek dan Importir Kendaraan Pemungutan para pihak ini dilakukan atas penjualan kendaraan bermotor dalam negeri. Produsen dan Importir Bahan Bakar Minyak BBM Pihak ini memungut pajak atas penjuala BBM, Bahan Bakar Gas, dan Pelumas. Bidang Usaha Industri Baja Usaha yang merupakan industri hulu maupun yang terintegrasi dengan industri antara dan hilir juga wajib memungut PPh Pasal 22. Pedagang Pengumpul Pihak ini adalah badan atau orang pribadi yang mengumpulkan hasil hutan, kebun, pertanian, perikanan dan peternakan. Kemudian menjual hasil-hasil tersebut ke badan usaha industri dan eksportir yang bergerak di bidang tersebut. Besaran Tarif Pungutan PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 Pexels Besaran pungutan tersebut ditetapkan kepada wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP lebih dari 100% daripada tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang mampu menunjukkan NPWP. Pengaturan terkait PPh Pasal 22 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. Demikian penjelasan terkait PPh Pasal 22 berupa pengertian hingga ketentuan rincinya.
Sebagai warga negara yang baik, taat membayar dan paham ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban bersama. Dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara hingga penghasilan yang diterima perorangan maupun perusahaan, termasuk objek pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan PPh. Sesuai dengan undang-undang, pajak penghasilan dibagi menjadi PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25. Ulasan ini akan membahas mengenai segala hal terkait PPh Pasal 23, termasuk tarif dan perhitungannya. Baca Juga PPh Pasal 21 Apa itu & Cara Menghitungnya Ingin bayar BPJS Ketenagakerjaan anti ribet? Cermati solusinya! Bayar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang! Penjelasan PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 Mengutip dari situs pajak penghasilan PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa atau penerima penghasilan akan dikenakan PPh Pasal 23. Pihak yang berlaku sebagai pembeli atau penerima jasa atau pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak. Siapakah yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh Pasal 23? Untuk mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh Pasal 23 dan pihak penerima penghasilan yang terkena potongan PPh 23, kamu bisa melihat daftar di bawah ini. 1. Pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah. Subjek pajak badan dalam negeri. Penyelenggaraan kegiatan. Bentuk Usaha Tetap BUT. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT, kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja. 2. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23 Wajib Pajak WP dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan. Bentuk Usaha Tetap BUT. Dari daftar di atas, sudah diketahui siapa yang diperbolehkan melakukan pemotongan terhadap PPh Pasal 23 dan siapa saja yang harus terkena pemotongan pajak penghasilan PPh 23. Kemudian penghasilan apa saja yang akan dikenakan PPh Pasal 23? Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 Dilansir dari website resmi Ditjen Pajak yaitu objek pajak penghasilan pasal 23 adalah Dividen. Bunga. Royalti. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23 Secara umum, hampir semua penghasilan bisa dikenakan ketentuan PPh Pasal 23. Berikut rincian jenis penghasilan PPh 23. Dividen. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan PPh, yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 23 Untuk kebijakan pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan pasal 23, berikut beberapa aturan yang harus diketahui dilansir dari websiter remis Ditjen Pajak RI, Apabila Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23. Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 101. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda melakukan peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bunga dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 102. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus Anda lakukan adalah Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/ Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 104. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila Anda menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23 Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman atau melalui application service provider ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya. Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh Pasal 23 Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan. Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Sisa Hasil Usaha SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Setelah mengetahui penghasilan apa saja yang bisa dikenakan PPh Pasal 23, kamu juga harus memahami berapa tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Berikut ini penjelasannya. Baca Juga 3 Aturan Pajak Berubah, Lapor SPT Pajak Tahunan Makin Mudah Tabel Tarif PPh 23 Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 23 Tarif PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Di bawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia. No Objek dan Uraian Tarif x DPP 1 Dividen Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah Sisa Hasil Usaha SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf fUU 36 tahun 2008; bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif KIK, karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf i UU 36 tahun 2008 dankarena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf eUU 36 tahun 2008; Dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi, karena masuk PPh Pasal 42; Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan Bagi penerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor. karena bukan objek pajak, diatur di Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 101 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 2 Bunga Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf aUU 36 tahun 2008; Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat 4 huruf hUU 36 tahun 2008; Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/ Bunga Deposito, Tabungan yg didapatkan dari Bank, dan Diskonto SBI, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Bunga Obligasi, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi WP OP, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42. .. 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 102 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 3 Royalti 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 103 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 4 Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat 1 huruf e. Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21; .. Hadiah Undian, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42; .. Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi, karena bukan termasuk objek pajak; .. 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 5 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 42. Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah sewa tanah dan/ atau bangunan karena termasuk pemotongan PPh Pasal 42... sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat 4 huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 6 Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 42 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411124 KJS 104 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sumber Perhitungan PPh Pasal 23 Perhitungan PPh Pasal 23 Untuk memahami lebih mudah tentang bagaimana perhitungan PPh Pasal 23, ilustrasi di bawah ini akan menjelaskannya kepadamu. Penghitungan PPh Pasal 23 menggunakan tarif dikalikan dengan jumlah bruto. PT Insan Media Print adalah perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan buku dan percetakan. Perusahaan ini melakukan sejumlah pembayaran yang terkait dengan PPh Pasal 23 kepada beberapa pihak dengan rincian 1. Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis Damayanti dengan NPWP Nurmadina NPWP dan Azzahra yang belum memiliki NPWP. Royalti yang diberikan kepada Damayanti sebesar Royalti untuk Nurmadina sebesar dan royalti untuk Azzahra sebesar 2. Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP untuk bulan September sebesar Jadi, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 23 untuk PT Insan Media Print adalah sebagai berikut 1. Untuk pembayaran royalti kepada penulis Damayanti 15% x = Nurmadina 15% x = Azzahra 15% x = Karena Azzahra masih belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100% dengan nominal = 100% x = Dengan demikian, Azzahra akan terkena pemotongan sebesar + = Setelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23, penulis akan mendapatkan hasil bukti pemotongan. 2. Untuk pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI, tidak dikenakan PPh Pasal 23. Sebab termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank dan merupakan pengecualian terhadap PPh Pasal 23. Cara Bayar Pajak PPh Pasal 23 Tata cara pembayaran dan penetapan PPh pasal 23 diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Berikut penjelasan lengkapnya Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran dilakukan dengan pemotongan pihak dan kemudian disetorkan melalui Bank Persepsi yang disetujui oleh Kementerian Keuangan ATM, teller bank, fungsi pajak online OnlinePajak, dll.. Ingat! Batas waktu pembayaran pajak penghasilan adalah tanggal 10, yaitu bulan berikutnya setelah bulan dimana pajak penghasilan dibayar pada tanggal 23. Namun, untuk membayar pajak, Anda harus membuat ID penagihan terlebih dahulu. Tautan di bawah ini akan memandu Anda membuat ID Penagihan. Surat Pemotongan Pajak Pasal 23 Sebagai tanda pemotongan PPh Pasal 23, pemotong harus memberikan bukti pemotongan salinan ke-1 dan slip pemotongan salinan ke-2 kepada wajib pajak saat mengajukan pajak PPh 23 secara elektronik di OnlinePajak. PPh Pasal 23 Pelaporan Pelaporan dilakukan oleh pemotong pajak dengan melengkapi pasal 23 SPT PPh reguler, yang kemudian dapat Anda laporkan melalui fungsi pengarsipan online atau e-filing gratis di OnlinePajak. Tanggal jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, yaitu bulan setelah bulan terutangnya pajak penghasilan pada tanggal 23. Jika sebelumnya perhitungan PPh Pasal 23, pembayaran dan pelaporan dilakukan secara terpisah, kini ketiga hal tersebut dapat dilakukan melalui satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, sederhana, otomatis dan lebih cepat. Ketentuan Tambahan yang Mengatur tentang PPh Pasal 23 Ketentuan Tambahan yang Mengatur PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa hal lain yang bisa menjadi referensimu dalam melakukan pembayaran pajak. Pembayaran PPh Pasal 23 Pembayaran yang dilakukan pihak pemotong bisa dilakukan dengan cara membuat ID Billing terlebih dahulu untuk kemudian membayarnya melalui bank yang telah disetujui Kementerian Keuangan. Sementara jatuh temponya adalah tanggal 10, satu bulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23. Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai bukti bahwa PPh Pasal 23 sudah dipotong, pihak pemotong wajib memberikan bukti potong rangkap pertama yang sudah dilengkapi pihak yang dikenakan pajak tersebut. Kemudian, bukti potong rangkap kedua pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23. Pelaporan PPh Pasal 23 Pelaporan dilakukan pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh Pasal 23. Penting Bagi Penyedia dan Pembeli Jasa Mengetahui PPh Pasal 23 Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 23 di atas, pemahamanmu tentang segala hal terkait pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan akan semakin lengkap. Selama ini yang umum diketahui adalah PPh Pasal 21 sebagai pajak yang dikenakan. Karena itu, ketentuan PPh Pasal 23 penting untuk diketahui. Sebab pajak penghasilan ini berlaku untuk kamu sebagai penyedia jasa atau sebagai pembeli jasa. Jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PPh Pasal 23, kamu dapat mengunjungi website resmi DJP. Baca Juga Pajak Penghasilan PPh Terbaru Tarif dan Cara Menghitungnya
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat lebih dari 30 pasal yang menjelaskan tentang peraturan pajak penghasilan yang dipungut dari wajib pajak di Indonesia, salah satunya PPh Pasal 23. Pasal tersebut juga memuat penjelasan mengenai peraturan umum, peraturan khusus/tertentu dan mengenai pembebasan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23. Selengkapnya, simak dalam artikel ini Peraturan Umum Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Berikut ini tarif pajak seperti yang dijelaskan pada pasal tersebut 15 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan. 2 % untuk objek pajak lainnya. 100 % atau dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP. Sehingga menjadi menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan dan 4 % untuk objek pajak lainnya. Jumlah transaksi yang akan dikenakan oleh angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN Pajak Pertambahan Nilai. Baca Juga Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak Peraturan Khusus/Tertentu Ada beberapa kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya. Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan penghargaan. Berikut ini penjelasan lebih lanjut Hadiah undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%; Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karir akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21; Jika penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap internasional, tarif pajak sebesar 20% akan diberlakukan; Jika penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif sebesar 15% akan diberlakukan. Pembebasan Pajak Untuk meminta pembebasan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal atau memiliki hak atas kompensasi kerugian pajak, atau pajak penghasilan yang dibayar atau akan dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang terutang. Jika permohonan pembebasan telah diajukan kepada pemerintah, wajib pajak dapat menunggu selama 5 hari untuk jawaban, jika setelah 5 hari tidak ada balasan, maka permintaan tersebut dianggap telah disetujui. Untuk informasi lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23, silakan baca Pajak Penghasilan Pasal 23. Kesimpulan Di Indonesia, Pajak penghasilan diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat terjadinya transaksi. Transaksi yang dimaksud di atas meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Wajib pajak PPh pasal 23 dibebaskan dari kewajibannya bila wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal. Dalam melakukan pelaporan pajak, tentu beberapa orang pernah mengalami kesulitan. Namun, kini hal tersebut dapat Anda minimalisir dengan melakukan setor dan lapor pajak Anda melalui aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web. Lapor PPh Pasal 23 tanpa kendala, mudah dan akurat hanya dengan sekali klik. Referensi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan